Pengajuan NUPTK tahun 2015 ini diperuntukkan khusus bagi para pendidik atau guru (guru honorer sekolah, GTT, dan GTY) |
Pengajuan NUPTK tahun 2015 ini diperuntukkan khusus bagi para pendidik atau guru (guru honorer sekolah, GTT, dan GTY) yang nantinya dapat diakses melalui akun PADAMU NEGERI PTK.
- Usia minimal >= 18 tahun terhitung dari tanggal lahir dengan TMT sebagai pendidik pertama kali.
- SK Guru awal terekam sebelum 1 Agustus 2014 (Khusus Guru di Sekolah Negeri)
- Cetak Portofolio terbaru
- Copy legalisir ijazah pendidikan terakhir minimal D4/S1
- SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota sebagai Guru, atau SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sebagai PTK yang masih berlaku (Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan pelaksana turunannya).
Bagi Pendidik dengan Satuan Administrasi Pangkal (Satminkal) di sekolah SWASTA memenuhi syarat, sebagai berikut:
- Usia minimal >= 18 tahun terhitung dari tanggal lahir dengan TMT sebagai pendidik pertama kali
.
- SK Guru awal terekam sebelum 1 Agustus 2010 (Khusus Guru di Sekolah Swasta)
- Cetak Portofolio
- Copy Akte Pendirian Yayasan
- Copy legalisir ijazah pendidikan terakhir minimal D4/S1
- SK Pengangkatan Guru Tetap Yayasan (GTY) sebagai Guru atau Kepala Sekolah minimal selama 4 (empat) tahun berturut-turut terhitung mulai tanggal terbit SK awal sebelum tanggal 1 Agustus 2010 (pada sekolah yang sama atau berbeda) yang ditandatangani oleh Ketua Yayasan dan tidak berlaku surut (contoh SK tertanggal tahun 2014 menjelaskan masa kerja tahun 2010).
“ Formulir ajuan NUPTK baru dapat di akses pada web padamu negeri dan akan ditampilkan secara otomatis pada masing-masing akun Padamu PTK , yang telah memenuhi syarat sesuai kriteria Usia /Umur , TMT SK Pertama Mengajar dan Ijazah terakhir max ( D4/S1)
jika megalami kesulitan dalam proses pengajuan NUPTK , silahkan Minta Bantuan Operator Sekolah atau Opertaor dinas masing-masing , Pengajuan NUPTK baru ini berlaku juga bagi PTK yang Tahun sebelumnya melakukan Pengajuan namun hingga kini NUPTK nya Belum Terbit “
sekian informasi semoga bermanfaat ” salam satu data “
baca juga Artikel
thank you for visitor , may be useful to you all